Notification

×

Iklan

Iklan

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan Penangguhan Tahanan dan Salinan BAP

Saturday, 15 June 2024 | 09:53 WIB Last Updated 2024-06-15T02:53:00Z
Kuasa hukum Pegi Setiawan mengajukan penangguhan penahanan terhadap Pegi Setiawan"/Foto : Detik.com


RADARDETIK.ID - Kuasa hukum Pegi Setiawan telah meminta salinan Berita Acara Pemeriksaan Tambahan (BAP)  dan penangguhan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrim Polda Jabar terhadap tersangka kasus pembunuhan Bina dan Ekhi delapan tahun lalu.


“Saya ajukan kemarin karena mendapat perpanjangan penahanan, dan (permohonan penangguhan penahanan) saya ajukan hari ini,” kata Teti, kuasa hukum Pegi Setiawan,  di Mapolda Jabar pada Kamis sore (13 Juni 2024).


Teti mengungkapkan, selain permohonan penundaan penahanan, ia juga mengajukan permohonan tambahan salinan BAP. Dia berkata, “Kamu harus mempunyai kemampuan yang baik untuk menjadi seorang pemimpin, jadi yang bisa kamu lakukan hanyalah menunggu Jadi saya menunggu. Kami baru mengajukan permohonan dan masih menunggu,” ujarnya.


Seperti diketahui, pada Rabu (6 Juni 2024), Pegi Setiawan diperiksa oleh penyidik Bareskrim Jabar dan diberikan keterangan yang digeledah selama 7 jam. Tim pembela Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina dan Eki, telah mengajukan penangguhan penahanan, kata Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditoreskrimum) Polda Jawa Barat di Bandung, Jawa Barat.


Pada Kamis (13/6/2024) diumumkan, permohonan penangguhan itu diajukan setelah pengacara menerima surat perpanjangan penuntutan penangkapan Pegi oleh penyidik Polda Jabar pada Rabu, 12 Juni 2024.


“Kemarin saya sudah menerima (pembebasan bersyarat) dan mengajukannya, dan hari ini saya sudah mengajukan (permohonan pembebasan bersyarat),” kata Teti di Mapolda Jabar, Kamis (13 Juni 2024).


Sebelumnya diberitakan, penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar telah memperpanjang masa penahanan Pegi. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abasto mengatakan, hal itu terjadi saat proses penyidikan masih rampung dan menunggu untuk diserahkan ke Kejaksaan Agung Jabar.


"Permohonan penahanan sudah kami ajukan ke  kejaksaan dan pengadilan. Sampai saat ini tersangka PS masih ditahan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap PS masih dilakukan," kata Jules, Rabu, di sela-sela persidangan Mapolda Jabar (6 Juni 2024). 


Sementara sidang pendahuluan yang diajukan Pegi rencananya  digelar di PN Bandung pada 24 Juni 2024.


×
Berita Terbaru Update