![]() |
"Saksi baru Kasus Pembunuhan Vina terus bermunculan mencabut BAP lama tahun 2016"/Foto : Tribun Jabar |
RADARDETIK.ID – Kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Rizky (alias Ekey) terus memasuki babak baru seiring penyidik Polda Jabar kembali mengungkap kasus tersebut setelah delapan tahun berlalu. Kasus ini awalnya hampir selesai dengan selesainya persidangan terhadap delapan terpidana yang divonis pada tahun 2016 dan 2017.
Namun kini nampaknya para terpidana ingin melawan ketidakadilan dengan menyerukan pencabutan BAP tahun 2016. Hal ini semakin diperkuat dengan adanya saksi-saksi terpidana yang mencabut BAP penyidikan kasus Viña Cirebon tahun 2016.
Tiba-tiba, tiga orang mendatangi Polda Jabar dan mengaku sebagai lima saksi terpidana kasus Vina. Ketiganya adalah Pramudiya, Okta, dan Tegu yang diketahui merasa bersalah karena BAP tidak sesuai fakta sebenarnya.
Pramudia mengaku datang ke Polda Jabar untuk membatalkan BAP kasus pembunuhan Vina. Ia datang bersama temannya Okta dan Tegu yang berencana mencabut BAP lima narapidana.
Seperti diberitakan, Rabu (12/6/2024), Pramudia mengatakan, "Saya ingin mengubah BAP sebenarnya.
Dalam laporan BAP tahun 2016, Pramudhya mengaku tidak tinggal di rumah kontrakan RT. Namun Pramudiya mengatakan, sebenarnya dia dan lima terpidana kasus lainnya tinggal di rumah kontrakan.
“(BAP) katanya saya ada di rumah Pak RT dan saya tidak pernah tidur dengan Pak RT,” tegasnya.
Ia mengaku mendapat tekanan saat diperiksa penyidik pada 2016 lalu. Bahkan, Pramudia menyebut penyidik sempat menyebut jika ia mengaku tidur di rumah RT, maka ia akan terlibat dalam kasus pembunuhan Vina.
“Dulu kami mendapat tekanan dari penyidik yang bilang, ‘Kalau tidur di rumah RT nanti dibawa pergi’,” ujarnya.
Beliau menyetujui laporan BAP tahun 2016. Karena saya takut dan belum memahaminya. Dia berada di rumah kontrakan bersama 10 teman lainnya saat pembunuhan terjadi. Eka, Eko, Hadi, Saya, Sapuri, Jaya, Kafi, Tegu, Okta, Uddin, kata Pramudhya.
Selain itu, ia juga merasa kasihan dan bersalah karena dalam laporan BAP 2016 ia mengaku tidak tinggal di rumah kontrakan. Pramudiya mengenal kelima narapidana tersebut sebagai teman desanya.
Jutaek Bonso, kuasa hukum ketiga saksi tersebut, mengatakan pihaknya mendampingi ketiga saksi tersebut. Kami ingin memastikan ujian berlangsung adil dan jujur, tanpa tekanan atau hambatan.
"Tolong bersikap profesional. Saya berharap kejadian ini terbongkar dengan jelas tanpa ada rekayasa," ujarnya.
Pak Jutek menegaskan, ketiga saksi tersebut merupakan teman dari lima terpidana. Mereka tinggal bersama di sebuah rumah kontrakan dari RT. Diketahui tujuh pelaku peristiwa Veena, yakni Rivaldi Aditya Wardhana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandhi, Hadi Saputra, dan Sudirman divonis hukuman penjara seumur hidup.
Hanya pelakunya, Saka Tatar, yang divonis delapan tahun penjara karena saat itu masih di bawah umur. Bahwa pelaku mengadakan pesta minum berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1035 K/PID/2017 terhadap terdakwa Rifaldi Aditya Wardhana (alias Ushir) dan Eko Ramadani (alias Koprak).
Dalam peristiwa pembunuhan 27 Agustus 2016 di flyover Tarun Cirebon, terdapat 11 pelaku yang melakukan tindakan brutal terhadap Vina dan Ekey. Pelaku lain yang teridentifikasi dalam putusan MA adalah Hadi Saputra (alias Boran), Eka Sandi (alias Tiur), Jaya (alias Kriwon), Supriant (alias Kasdur), Sudirman, Saka Tatar, Mereka adalah Andy, Dani, dan Pegi (juga dikenal sebagai Perron).
Tiga nama pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO): Andy, Dani, dan Pegi alias Peron. Hari kejadian, Sabtu, 27 Agustus 2024, pelaku berkumpul di toko Ibu Ninin di Jalan Peruangan, kawasan Kesambi, Kota Cirebon sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam pertemuan tersebut terungkap pelaku meminum Ciu dengan campuran limun dan obat Try Hec. Satu jam kemudian, tepat pukul 20.30 WIB, pelaku maju ke depan SMPN 11 Jalan Perjuangan Majasem Kota Cirebon. Saat diwawancarai di SMPN 11, Andy mengaku sempat bermasalah dengan geng XTC. Andy meminta bantuan Geng Moonraker.