![]() |
"Ketua KPU Hasyim Ashari ketika melakukan sidang gugatan KPU'/Foto : CNN Indonesia |
RADARDETIK.ID - Istana Kepresidenan menanggapi keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Ari Dwipayana, Koordinator Staf Khusus Presiden, menegaskan bahwa pemerintah akan menghormati keputusan DKPP mengenai Hasyim. Putusan itu didasarkan pada aduan yang diajukan oleh perempuan berinisial CAT, seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.
Dalam pernyataannya pada Rabu (3/7), Ari menyatakan bahwa sanksi DKPP untuk pemberhentian tetap Ketua KPU Hasyim Asy'ari akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden.
Namun, Ari tidak menjelaskan kapan Presiden Joko Widodo akan menerbitkan Keputusan Presiden. Ini karena, dalam poin tiga putusan, DKPP meminta Presiden melaksanakan keputusan ini dalam waktu paling lama tujuh hari sejak dibacakan.
Ari kemudian menjamin bahwa gelaran Pilkada serentak 2024 tidak akan terpengaruh oleh pemecatan Hasyim. Menurut Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, ketentuan politik akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal.
Dengan kata lain, pemungutan suara untuk Pilkada 2024 dimulai pada tanggal 27 November 2024, dan penghitungan dan rekapitulasi suara dimulai pada tanggal 27 November hingga 16 Desember 2024.
Ari menyatakan bahwa pemerintah menjamin bahwa Pilkada Serentak akan berlangsung sesuai jadwal karena ada mekanisme pemberhentian antar waktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU.
Karena aduan dari perempuan berinisial CAT, anggota PPLN Den Haag, Belanda, Hasyim Asy'ari menerima sanksi pemecatan resmi dari DKPP.
Pada hari Rabu, 3 Juli 2024, Heddy Lukito, Ketua DKPP, membacakan keputusan tersebut dalam sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP di Jakarta. Heddy menyatakan bahwa Hasyim, sebagai teradu, terbukti melanggar Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dan Kode Etik.
Menurut keputusan DKPP, Hasyim dan anggota PPLN Den Haag yang dikenal sebagai CAT melakukan hubungan seks. Sebagaimana dilaporkan oleh DKPP, hubungan badan dilakukan secara paksa di kamar hotel Hasyim pada 3 Oktober 2024, ketika dia berada di Den Haag karena berurusan dengan pemilihan.
Kasus ini tentunya mencoreng nama baik KPU beserta penyelenggara Pemilu, hal ini dikarenakan Hasyim Ashari merupakan Ketua KPU yang bertanggung jawab mewujudkan Pemilu yang baik dan jujur. Alangkah tidak elok apabila pimpinan negara bersikap asusila sehingga melanggar norma – norma yang berlaku,