![]() |
"Tim kuasa hukum Amin dalam lanjutan sidang di Mahkamah Konstitusi"/Foto : CNN Indonesia |
Jakarta – Lanjutan Sidang Pilpres 2024 di MK Ali Yusuf Amir, kuasa hukum Anis Muhaimin (AMIN), meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan empat menteri sebagai saksi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau perselisihan Pilpres 2024.
Empat menteri yang dimaksud adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Toli Rismaharini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hassan, dan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.
“Tolong bantu saya menyampaikan pernyataan kepada Menteri Keuangan RI, Menteri Sosial RI, Menteri Perdagangan RI, dan Menteri Koordinator Perekonomian RI Indonesia. Saya sudah dengar selama proses ini,'” kata Ali, Kamis (28/3/2024).
Hal itu diungkapkannya dalam sidang pada yang lalu, Mahkamah Konstitusi Agung Suhartoyo merespons. Dia mengatakan, Mahkamah Konstitusi akan membahas permintaan tim AMIN tersebut.
Pada kesempatan yang sama, tim kuasa hukum Ganjal Mahfud juga mendukung permintaan tim AMIN agar menteri hadir sebagai saksi.
Hal ini ditegaskan dalam persidangan oleh kuasa hukum Pak Ganjar Mahfud, Pak Todung Muliya Lubis.
“Kami mendukung usulan Pemohon 1. Namun apabila menurut juri hal tersebut tidak memungkinkan, maka kebijaksanaan juri akan kami terima”, kata Pak Todung Mulya Lubis.
Disisi lain, tim hukum Pasangan Prabowo – Gibran nomor urut 2 menanggapi permintaan pemanggilan menteri tersebut. Kuasa hukum Pak Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, kemudian bercanda dengan tim kuasa hukum Pak Ganjar Mahfud dan Pak Anies Muhaimin soal pemanggilan sejumlah menteri untuk sidang sengketa Pilpres 2024.
Panggil Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan pertanyakan persoalan konstitusi. Tapi dia tidak melakukan itu.
"Kalau dia minta menteri, kami juga akan minta panggil Pak Megawati, tapi bapak mau? Itu pertanyaannya," kata Otto di Jakarta, Kamis (28/3), usai sidang di Mahkamah Konstitusi.
Menurut Otto, pertarungan Pilpres 2024 merupakan pertarungan dua partai. Prinsip bertindak berdasarkan tanggung jawab subjek. Prinsip ini menyatakan bahwa siapa pun yang membuat hipotesis harus mampu membuktikannya.
“Oleh karena itu, tim Ganjar Mahfud dan Anies Muhaimin tidak bisa serta merta meminta MK memperkenalkan menteri”, Jelas Otto.
Namun, jika MK menghadirkan Sri Mulyani dan Risma pada sidang berikutnya, Otto tak keberatan. Ia mengatakan, semuanya merupakan kewenangan MK.
"Kalau majelis merasa perlu menguatkan putusannya, tidak apa-apa. Demi keadilan, demi alasan hukum, kami tidak keberatan," kata Otto.