![]() |
"Jampidsus Kejaksaan Agung Febry Adriansyah mengaku dikuntit oleh Densus 88 Sehabis Makan di restoran Prancis"/Foto : Peristiwa Aktual |
RADARDETIK.ID - Sejumlah polisi militer tiba di Gedung Kejaksaan Agung setelah anggota Unit Khusus Penanggulangan Terorisme (Densus) 88 Polri kedapatan menguntit Wakil Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsuss) Febry Ardiansah.
Peristiwa penguntitan itu terjadi pada Minggu (19 Mei 2024) di sebuah restoran Prancis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Kasus penguntitan ini erat kaitannya dengan kasus yang tengah ditangani Febri, yakni kasus dugaan korupsi sistem tata niaga bahan baku timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, Provinsi Bangka Belitung senilai 271 trilliun.
Setelah kabar penguntitan mulai merebak di Korps Adhiaksa, Kejagung segera meningkatkan pengamanan dengan melibatkan personel polisi militer. Anggota Polisi Militer berjaga di beberapa lokasi di Area Kejagung.
Pejabat keamanan Kejagung mengatakan, anggota Polisi Militer bersiaga di area kantor Kejaksaan Agung, khususnya di gedung tempat kantor Febry berada. Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, membenarkan bahwa kantor tersebut telah meningkatkan keamanan saat menangani kasus-kasus penting.
"Tidak ada yang salah dengan Jampidus, Itu dia Tidak masalah. Tidak ada yang salah dengan dia dan Itu normal saja dan semuanya berjalan seperti biasa. Peningkatan keamanan adalah hal yang lumrah jika suatu kasus meningkat dengan cepat,” kata Ketut.
Berikut dasar hukum keputusan Jaksa Agung yang memasukkan personel polisi militer dalam pengamanan gedung segera setelah kejadian penguntitan di Febri, dan mengerahkan personel polisi militer sebagai personel.
Dasar hukum partisipasi polisi militer dalam pengamanan personel dan fasilitas Kejagung adalah Memorandum of Understanding (MoU) atau Memorandum of Understanding antara dua lembaga negara.
Keikutsertaan mereka tertuang dalam Pasal 9 Nomor 4 Nota Kesepahaman Tahun 2023 dan Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023.
“Ruang lingkup Memorandum tersebut tertuang dalam Pasal 7 yang meliputi pengangkatan prajurit TNI pada Kejaksaan Agung, seperti Wakil Jaksa Agung Bidang Kejahatan Militer (Jampidomir), dan juga mencakup dukungan personel TNI dalam kinerja tugasnya" di Kejaksaan Agung dan Itu fungsinya,” kata Mayjen R. Nugraha Gumilal, Direktur Pusat Penerangan TNI.
Padahal, jauh sebelum kejadian ini terjadi, anggota gendarmerie telah ditugaskan oleh Polisi militer untuk menjaga gedung dan personel Kejagung. Bedanya sekarang, tingkat keamanan yang diberikan polisi militer sudah membaik.