![]() |
"Saksi Pegi Setiawan bertambah menjadi 5 orang dengan didampingi Pengacara Toni"/Foto : Kompas |
RADARDETIK.ID - Jumlah saksi Pegi Setiawan bertambah menjadi lima orang yang bisa bersaksi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Diketahui, dalam kasus pembunuhan Bina Alshita Dewi tahun 2016, Ditreskrim Polda Jawa Barat (Jabar) memeriksa tiga orang saksi yakni Suparman, Ibnu, dan Suharsono.
Saat ini kuasa hukum Pegi Setiawan berencana menyiapkan dua orang saksi lagi untuk membela Pegi Setiawan. Toni RM mengatakan, ada dua orang saksi yang muncul dari keterangan Ibnu saat diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar.
“Ada dua saksi lain bernama Yadi dan Ivan yang keluar dari keterangan Ibnu,” ujarnya, Minggu, 2 Juni 2024.
Yadi dan Ivan akan bersaksi bahwa Pegi Setiawan bekerja sama dengan mereka di Bandung pada saat pembunuhan ini. Namun saksi Yadi dan Ivan mengaku tidak bersama Pegi Setiawan saat pembunuhan di Cirebon terjadi.
Toni mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar untuk melakukan penarikan tersebut. Saksi-saksi ini sebenarnya sudah dipanggil pada Sabtu, 1 Juni 2024, namun tidak ada yang hadir di pengadilan.
“Saya kira penyidik juga akan menanyakannya dan nanti berkumpul, mungkin saya yang pertama berkoordinasi,” ujarnya.
Ia mengatakan akan segera berkoordinasi dengan pihak penyidik. Sementara itu, ratusan warga menggelar aksi damai di Jembatan Tarun, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat, menuntut keadilan atas pembunuhan Bina Cirebon.
Banyak warga berkumpul di jembatan tempat terjadinya pembunuhan Vina di Cirebon, menuntut keadilan. Mereka menyerukan pembelaan terhadap prinsip keadilan yang kelima yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Dalam aksi damai tersebut, warga juga menuntut polisi bekerja dengan baik agar Masyarakat bisa mempercayai institusi tersebut. Hal ini mirip dengan fenomena gunung es jika dibiarkan begitu saja.
Karena Masyarakat yang sudah geram atas ketidakadilan bisa melakukan aksi yang diluar batas karena kegeraman atas ketidakadilan yang terjadi pada Masyarakat miskin. Jangan sampai Masyarakat miskin yang hanya berprofesi sebagai Kuli bangunan menjadi korban salah tangkap. Hal ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di negara Indonesia.