![]() |
"Foto bersama pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pusat"/Foto : Suara.com |
RADARDETIK.ID - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menegaskan hal tersebut tidak bertentangan dengan niat pemerintah mendatangkan dokter asing ke Indonesia. Ketua IDI Mohammad Adib Kumaidi menilai hal ini tidak bisa dihindari. Namun dia meminta pemerintah tetap memprioritaskan dan mengevaluasi dokter umum (WNI).
“Dilemanya bukan dokter Indonesia tidak mau menerima dokter asing, karena seperti saya sampaikan di awal, itu adalah kebutuhan yang tidak bisa dihindari,” kata Adib secara online, Selasa (9/7).
“Tetapi yang perlu kita dorong adalah semakin besarnya pengakuan nasional terhadap tenaga medis Indonesia. Ini harus menjadi prioritas utama,” imbuhnya.
Selain rasa syukurnya, Adib juga berpendapat bahwa jika program tersebut ingin dilaksanakan, pemerintah perlu membuat peraturan yang melindungi dokter umum. Artinya, Indonesia juga harus memiliki peraturan nasional untuk melindungi warganya melalui persyaratan di atas, penilaian administratif, penilaian kompetensi atau memorandum, jelasnya.
Menurut dia, aturan tersebut harus memuat ketentuan yang harus dipatuhi oleh dokter asing yang bekerja di Indonesia.
“Jadi secara umum kalau ada aturan dalam negeri, dokter asing bisa masuk ke Indonesia. Saya kira bisa. Oleh karena itu, ada aturan yang harus dipatuhi oleh setiap orang yang masuk ke Indonesia ya”, ujarnya.
Secara terpisah, Adib juga menilai pemerintah saat ini perlu melakukan kajian lebih mendalam terhadap pengelolaan tenaga kesehatan.
“Juga mengenai kebutuhan dokter asing, di satu sisi sudah ada peraturan dalam negeri yang aturannya jelas untuk melindungi WNI,” ujarnya.
“Jadi menurut saya itu tidak menjadi masalah bagi kami para dokter Indonesia. Karena kami siap bersaing dengan dokter luar negeri,” imbuhnya.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya berencana mendatangkan dokter asing ke Indonesia, namun ada juga 12.000 bayi penderita kelainan jantung yang membutuhkan perawatan segera. Menteri Kesehatan menyebutkan kapasitas tenaga medis Indonesia hanya mampu mengoperasi 6.000 orang per tahun, sehingga terdapat 6.000 kasus kelainan jantung bayi yang tidak tertangani.