Notification

×

Iklan

Iklan

Mahasiswa KKN Unisri Solo Gelar Penyuluhan Hukum Bahaya KDRT dan Pernikahan Dini di Desa Kebonalas Klaten

Sunday, 17 August 2025 | 15:53 WIB Last Updated 2025-08-17T16:33:14Z
"Mahasiswa KKN Unisri Surakarta ketika melakukan Penyuluhan Hukum Bahaya KDRT dan Pernikahan dini di Desa Kebonalas Klaten"/Foto : Redaksi


RADARDETIK.ID - Klaten – Isu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pernikahan dini masih menjadi persoalan serius di masyarakat. Melihat kondisi tersebut, R.Bg. Dimas Winky S. S. N, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Surakarta yang tengah melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Kebonalas, Kecamatan Manisrenggo, Klaten, menginisiasi program penyuluhan hukum bertema “Edukasi Hukum Bahaya KDRT dan Pernikahan Dini”.


Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 4 Agustus 2025, bertempat di Dusun Prambonan, Desa Kebonalas. Penyuluhan berlangsung berbarengan dengan agenda rutin Bina Keluarga Remaja (BKR) desa setempat, sehingga suasana acara terasa semakin hangat dan penuh antusiasme. Audiens utama kegiatan ini adalah ibu-ibu PKK yang hadir dengan semangat tinggi dan aktif berdiskusi sepanjang jalannya acara.


Dalam kesempatan tersebut, Dimas Winky berkolaborasi dengan Program Studi Bimbingan Konseling (BK) serta Program Studi Administrasi Negara Unisri. Kolaborasi lintas bidang ini diharapkan mampu memberikan pemahaman komprehensif bagi masyarakat, tidak hanya dari aspek hukum, tetapi juga dari sisi sosial, psikologis, dan administrasi publik.



Materi penyuluhan menekankan bahwa KDRT merupakan tindakan yang dapat menimbulkan penderitaan fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran rumah tangga, dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ditegaskan pula bahwa setiap orang, baik korban maupun pihak yang mengetahui adanya tindak KDRT, memiliki hak dan kewajiban untuk melaporkan kasus tersebut kepada aparat berwenang.


Selain itu, penyuluhan juga membahas pernikahan dini yang masih sering terjadi di sejumlah wilayah pedesaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, batas usia minimal perkawinan di Indonesia adalah 19 tahun baik bagi laki-laki maupun perempuan. Pernikahan yang dilakukan di bawah usia tersebut berisiko menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari putus sekolah, masalah kesehatan reproduksi, hingga kerentanan terhadap KDRT dan perceraian.


“Pernikahan dini bukan hanya soal usia, tetapi soal kesiapan mental, fisik, ekonomi, dan emosional. Jika dipaksakan, dampaknya justru merugikan anak dan keluarga di masa depan,” jelas Dimas Winky dalam pemaparannya.


Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan dan pengalaman yang dibagikan langsung oleh ibu-ibu PKK. Diskusi berlangsung interaktif, membuktikan bahwa persoalan KDRT maupun pernikahan dini memang dekat dengan kehidupan masyarakat sehari-hari dan memerlukan pemahaman hukum yang jelas.


Kegiatan penyuluhan ini diharapkan mampu menjadi langkah kecil namun nyata dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa, khususnya dalam melindungi perempuan dan anak. “Mari bersama-sama berani melaporkan KDRT dan mencegah pernikahan dini demi masa depan yang lebih baik bagi keluarga serta generasi mendatang,” tutup Dimas.




×
Berita Terbaru Update