![]() |
"Dalam ajaran agama Islam pemberi uang suap dan penerima uang suap pada pemilu tahun 2024 hukumnya haram/Foto : Nasional Kompas |
RADARDETIK.ID – Pemilihan Umum tahun 2024 sudah didepan mata yang akan dilaksanakan Rabu (14/2/2024), dimana pemilihan umum 2024 akan memilih Calon DPRD Kabupaten kota, DPRD Provinsi, DPD dan DPR Pusat. Selain itu Pemilu tahun 2024 juga akan memilih calon presiden dan wakil presiden masa bakti tahun 2024 – 2029.
Menjelang detik – detik Pemilihan Umum tahun 2024 di negara Indonesia sangat identik dengan serangan fajar, dimana serangan fajar ini adalah para Caleg memberikan uang suap kepada pemilihnya supaya dipilih dalam pemilihan umum tahun 2024 tersebut.
Dalam pemilihan umum tahun 2024 tersebut banyak sekali masyrakat yang beranggapan bahwa apabila kita dikasih uang suap oleh caleg maka kita terima uangnya dan tidak kita coblos calonnya. Padahal didalam ajaran agama Islam anggapan tersebut salah.
Uang suap baik yang menerima dan memberi hukumnya sama – sama haram. Apabila kita menerima uang tersebut maka jatuhnya adalah dosa dan rezeki tersebut tidaklah berkah.
Uang yang tidak berkah maka uang tersebut akan cepat habis seberapa besar nominal uang tersebut. Contohnya seperti kisah nyata seseorang yang bekerja di leasing finance ataupun di Bank yang Riba. Mayoritas mereka mengaku pendapatan yang besar selalu saja cepat habisnya. Padahal mereka sudah mencoba untuk hemat dan tidak boros.
Didalam ajaran islam menerima uang suap serangan fajar dari caleg ataupun calon Presiden pada Pemilu tahun 2024 hukumnya adalah haram. Terdapat 3 alasan kenapa serangan fajar dalam Pemilu tahun 2024 masuk dalam fatwa haram.
Pertama, suap dalam pemilu tahun 2024 dalam praktik risywah (suap). Faktanya, memberi atau menerima uang untuk mempengaruhi perolehan suara dalam pemilu termasuk dalam kategori risywah (korupsi) yang haram sepenuhnya.
Kedua, hal tersebut merupakan hal yang dilarang keras oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemungutan Suara serta masuk dalam kategori korupsi pada umumnya.
Pada pasal 187A melarang memberi dan menerima uang atau imbalan lain untuk mempengaruhi suara dalam pemilihan umum. Selain Itu bagi penyuap ataupun disuap maka masuk dalam kategori pidana serta bisa dipenjara.
Ketiga, politik uang mengakibatkan kerusakan dalam sistem bernegara. Melarang money politic juga merupakan upaya untuk menutup semua peluang (saddan li dzari'ah) terjadinya kerusakan tatanan kehidupan sosial kemasyarakatan dan kehidupan bernegara.
Syekh Khatib Asy-Syirbini dalam kitabnya Mughni Muhtaj menyatakan bahwa dalam ilmu fiqih, korupsi atau risywah diartikan sebagai perbuatan memberikan sesuatu kepada orang lain dengan maksud menyebabkan orang tersebut berbuat sesuatu yang salah 'tidak adil atau tidak tepat'.
Selain itu, didalam kisah nyata banyak orang yang mengaku hidupnya penuh dengan kekurangan serta sengsara ketika menerima uang haram ataupun suap. Dari hidup yang penuh hutang, hati tidak tenang, penuh tekanan dan kehidupan keluarga yang banyak cobaan musibah.
Untuk itu perkara menerima uang suap dalam serangan fajar Pemilu tahun 2024 bukanlah hal yang main – main tetapi masuk dalam dosa besar yang bisa membuat hidup seseorang menderita.