![]() |
"Pengacara Pegi Setiawan yaitu Pengacara Toni dan Sugiyanti melayangkan protes kepada kepolisian dikarenakan tidak diundangnya dalam acara Pra Rekonstruksi"/Foto : Kompas |
RADARDETIK.ID – Pengacara Pegi Setiawan yaitu Pengacara Toni dan Pengacara Sugiyanti merasa kecewa dan protes kepada Polda Jawa Barat. Hal ini lantaran pihak Pengacara Pegi Setiawan tidak diberi tahu mengenai acara Pra Rekonstruksi Pegi Setiawan di lokasi TKP.
Polda Jabar melakukan penyelidikan awal atas tewasnya sepasang kekasih Bina dan Eki di Cirebon tadi malam. Rekonstruksi awal ini dilakukan di dua TKP yakni di depan SMP Negri 11 Cirebon dan di jalan layang setempat.
Namun acara prarekonstruksi yang dihadiri ratusan warga itu berakhir dengan kekecewaan bagi kuasa hukum Pegi Setiawan. Mereka kecewa karena tidak diajak mengikuti proses prarekonstruksi.
Kuasa hukum mengatakan mereka seharusnya diberitahu dan diundang untuk mendampingi klien tersangka saat ini. Menurutnya, mengingat ancaman hukuman berat yang dihadapi kliennya, sangat tidak profesional jika polisi menyembunyikan informasi darinya.
Pengacara Pegi Setiawan juga mengatakan dalam keterangannya bahwa 63 pengacara telah terdaftar di Polda Jabar untuk membela Pegi Setiawan. Mereka semua ingin membantu Pegi karena merasa dianiaya.
Pengacara juga menegaskan, peninjauan pra-reorganisasi merupakan bagian peninjauan yang memerlukan kehadiran penasihat hukum. Berdasarkan putusan pengadilan tahun 2017, terdakwa Hadi Saputra dan kawan-kawannya melemparkan batu ke arah korban, Rizky dan Vina, mengejar mereka sampai ke tujuan, lalu memukul dan menebas mereka dengan samurai pendek.
Namun kuasa hukum Pegi Setiawan yakin kliennya tidak terlibat karena ada tiga saksi yang bisa bersaksi bahwa Pegi berada di Bandung saat kejadian tragis itu terjadi dan tidak ada di lokasi kejadian. Tiga orang saksi yakni Suharsono alias Bond, Ibnu, dan Spaman mendapat panggilan polisi untuk bersaksi di hadapan Polda Jabar, Jumat (31 Mei 2024).
Pengacara berharap pernyataannya menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan karena membuktikan Pegi tidak ada di TKP. Kuasa hukum Pegi Setiawan optimistis kliennya tidak bersalah.
Menurutnya, ada perbedaan signifikan antara kliennya dan Pegi (alias Peron) dalam hal usia, tempat tinggal, dan penampilan fisik.
“Meski hanya ciri fisiknya saja yang berbeda. Pegi Setiawan bukanlah Pegi alias Perong yang kita cari. Usianya tidak sesuai, rambutnya tidak keriting, dan dia tidak tinggal di Banjar Wangnan,” tegas mereka.