![]() |
"Seorang tersangka R ibu kandung yang lecehkan anak kandung digiring ke Kantor Polisi"/Foto : Detik News |
RADARDETIK.ID - Seorang ibu muda (22) berinisial R yang bikin heboh usai diduga melecehkan anaknya yang berusia 5 tahun resmi ditetapkan sebagai tersangka. Seorang ibu warga Tangerang Selatan (Tansel) Pondok Aren ini tega melecehkan anaknya sendiri demi iming-iming uang Rp 15 juta.
Peristiwa itu terungkap pada Selasa (4/6/2024) setelah video pencabulan yang dilakukan R terhadap putranya viral di media sosial. Berdasarkan pemeriksaan, R melakukan pelecehan seksual terhadap putranya pada Juli 2023 di sebuah wisma di Pondok Aren, Tangsel.
Setelah masalah ini menyebar, R menyerahkan diri ke polisi. Kapolres Tangerang Kota Zein Dwi Nugroho mengatakan pelaku menyerahkan diri ke polisi pada Minggu malam, (2 Juni 2024).
"Pelaku sudah menyerahkan diri. Saat ini diamankan di Polda Metro," kata Zein Dwi Nugroho saat dihubungi, (Senin, 3 Juni 2024)
Ibu R mengaku kepada polisi bahwa pelecehan tersebut dilakukannya setelah seorang kenalannya meminta hal tersebut di Facebook. Ibu R pertama kali dihubungi pada 28 Juli 2023 melalui akun Facebook Icha Shakila.
Karena alasan keuangan, tersangka mengirimkan foto bugil tersangka ke seorang yang tidak dikenal tersebut, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ali Shyam Indradi, Senin (6/3).
Nama facebook Icha Shakila menyuruh untuk berbuat asusila dengan suaminya, karena suaminya tidak ada maka dia disuruh berbuat asusila dengan anak kandungnya.
Namun karena suaminya tidak ada di rumah, "Icha" akhirnya menyuruh dia untuk berhubungan badan dengan anaknya.
Kemudian yang tinggal hanyalah anaknya yang berjenis kelamin laki-laki dan akhirnya pemilik Facebook meminta tersangka untuk menyetubuhi anaknya," ujarnya. R menuruti permintaan tokoh "Icha" karena takut foto bugilnya tersebar luas.
Namun yang terjadi, sosok "Icha" itu menghilang setelah R mengirimkan video dirinya melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya sendiri.
“Menurut tersangka, dirinya merasa terancam sehingga berujung pada pencabulan dan perbuatan tercela. Hal itu kemudian direkam dan menjadi viral”, imbuhnya.
R saat ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan terhadap anak kandungnya sendiri yang berusia 5 tahun. Tersangka bisa terancam hukuman 12 tahun penjara karena perbuatan tercelanya.
“Pasal 45(1) dibaca juncto Pasal 27(1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 29 dibaca juncto Pasal 4 juncto ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak”, jelas Ade Ali. Polisi kini tengah mencari pemilik akun Facebook 'Icha Shakira'.
“Itu sedang diselidiki,” kata Ade Ali.