Notification

×

Iklan

Iklan

Melarikan Uang Konser Festival, Ketua Konser Lentera Fetival di Ancam Penjara 5 Tahun

Friday, 28 June 2024 | 11:09 WIB Last Updated 2024-06-28T04:19:06Z
"Konser Lentera Festival yang berakhir rusuh karena Pihak panitia tidak sanggup melanjutkan acara karena tidak bisa menyelesaikan keuangan"/Foto : Redaksi


RADARDETIK.ID - Mohammad Dian Permana Angga, 27 tahun selaku ketua penyelenggara konser musik bertema Festival Rentela, terancam hukuman lima tahun penjara atas perbuatannya. Alasannya berkaitan dengan pasal yang ditetapkan polisi kepada pelaku.


Dalam hal ini yang menjadi subyek data adalah subyek lebih dari satu pasal. Hal itu diungkapkan Kapolres Areef Nazaruddin Yusuf, Kepala Badan Reserse Kriminal  Kota Tangerang.


“Dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan/atau pelanggaran penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 62(1) sehubungan dengan pasal 8(1)(f) dan/atau sehubungan dengan pasal 16 Pasal 62(2), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP,” ujarnya, Kamis, 27 Juni 2024.


Menurut ketentuan yang dijatuhkan kepada pelaku, pidana penjara paling lama ditentukan dalam Pasal 62 Ayat 1. Melanggar ketentuan ini dapat dihukum hingga lima tahun penjara.


Pasal 62 ayat 1 menyatakan: Pengusaha yang melanggar ketentuan  Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17  (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, Pelanggaran ayat (2) dan Pasal 18 diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau  denda paling banyak Rp 2 miliar.


Sebelumnya diberitakan, Polres Tangerang Kota  telah mengetahui pelaku perusakan dekorasi panggung saat kerusuhan konser musik Lentera di lapangan sepak bola Desa Suka Asi dan Teurep, kawasan Pasar Kemis, Provinsi Tangerang.


“Provokator telah diidentifikasi dan kasus hukum telah dibuka. Pihak investigasi sedang melakukan  penyelidikan untuk menentukan siapa yang menyebabkan kerusakan pada tempat penjualan, sarana dan prasarana panggung,” katanya Kamis, 27 Juni 2024.


Kerusuhan ini diketahui terjadi pada Minggu, 23 Juni 2024, setelah tak ada konser yang digelar. Muhammad Dian Permana Angga yang juga menjabat sebagai direktur penyelenggara ditangkap dan disebutkan namanya atas tuduhan melanggar peraturan, khususnya terkait perlindungan konsumen.


×
Berita Terbaru Update