![]() |
"Mahasiswa KKN Unisri Surakarta Albertus Prasetyo melakukan implementasi Program kerja Sosialisasi kebijakan OJK dalam pinjaman Online"/Foto : Catur |
RADARDETIK.ID - Pada hari Sabtu (3/8) Pemerintah Desa Ngadirojo bekerja sama dengan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari Universitas Slamet Riyadi Surakarta menyelenggarakan sosialisasi pengenalan tentang pinjaman online dengan tema Kebijakan OJK Dalam Mengatasi Maraknya Pinjaman Online Ilegal yang diselenggarakan di Dusun Kepuh, Desa Jatimarto, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri Sosilisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan OKJ dalam pinjol agar lebih bijak dan aman dalam menggunakan layanan Pinjaman Online (pinjol).
Sosialisasi ini melibatkan seorang mahasiswa dari Universitas Slamet Riyadi Surakarta program studi dari Ilmu Adminstrasi Negara bernama Albertus Prasetyo Catur Pamungkas dengan NPM 21400004 yang saat ini sedang melaksanakan program KKN semster genap tahun akademi 2023/2024.
![]() |
"Mahasiswa KKN Unisri Surakarta Albertus Prasetyo ketika memberikan sosialiasi tentang kebijakan OJK pada pinjaman Online di Dusun Kepuh"/Foto : Albertus |
Dibawah bimbingan dosen Fadjar Harimurti S.E., M.Si., Ak., CA. Albertus menjelaskan tentang konsep dan manfaat adanya kebijakan OJK dalam pinjaman online ilegal agar lebih bijak dan aman dalam menggunakan layanan ini.
Masyarakat dusun kepuh masih minim informasi mengenai kewenangan ojk dan tahap yang diperlukan dalam melakukan pengaduan pinjol ilegal ke OJK. Program kerja diawali dengan menjelaskan tentang tugas dan wewenang ojk dalam pinjaman online serta tahapan pengaduan pinjaman online ilegal ke layanan OJK.
Pada pertengahan sesi terdapat beberapa doorprize yang di sambut antusias oleh ibuk-ibuk PKK. Diakhir acara dilakukan penempelan berupa poster cara pengaduan pinjol ilegal ke OJK.
Mahasiswa KKN Unisri Surakarta Albertus menyampaikan Setelah diadakan program kerja ini harapannya masyarakat sekitar dapat dengan mudah mengetahui informasi tentang adanya kewenangan dan tugas serta cara pengaduan pinjol ilegal di ojk , sehingga pengguna merasa aman karena adanya perlindungan hukum bagi pengguna layanan pinjol.
“Harapan saya setelah diadakan program kerja kami, masyarakat disekitar dapat dengan mudah mengetahui informasi tentang kewenangan dan tugas cara pengaduan Pinjol Ilegal di OJK, sehingga para pengguna bisa merasa aman karena ada perlindungan hukum”, Ucap Albertus.