![]() |
"Mahasiswa KKN Unisri Surakarta berfoto bersama Ibu PKK dan Perangkat Desa Pengkol seusai kegiatan Penyuluhan Hukum"/Foto : Bima |
RADARDETIK.ID – Maraknya kasus pinjaman online illegal dimasyarakat membuat public diliputi rasa was- was. Hal ini dikarenakan selain tindakan illegal, ternyata kasus Pinjaman Online yang gagal bayar tidak hanya beresiko pada kasus hukum, tetapi berdasarkan Data dari Kemenkes (2024) juga didapatkan kasus bunuh diri meningkat setiap tahunnya.
Masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap praktik koperasi dan pinjaman ilegal yang marak belakangan ini. Koperasi dan pinjaman ilegal bukan hanya merugikan finansial, tetapi juga dapat menjerat masyarakat dalam masalah hukum yang serius. Selain itu maraknya koperasi illegal yang tersembunyi menjadi ancaman serius di Masyarakat sekitar.
Koperasi ilegal sering kali mengatasnamakan lembaga koperasi resmi untuk menarik anggota dengan janji keuntungan tinggi dan proses yang mudah. Namun, koperasi semacam ini biasanya tidak memiliki izin resmi dan tidak diawasi oleh otoritas yang berwenang. Akibatnya, anggota dapat menghadapi risiko kehilangan investasi mereka dan terjebak dalam praktik penipuan.
Dengan itu saya membuat Penyuluhan hukum koperasi illegal dan pinjaman illegal, Tujuan utama adalah Memberikan pemahaman dasar tentang apa yang dimaksud dengan koperasi ilegal dan pinjaman illegal dan Mengajarkan bagaimana mengidentifikasi koperasi atau pinjaman yang tidak sah dan mengenali tanda-tanda potensi penipuan.
Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Slamet Riyadi Surakarta yaitu Bima Aditya Nugraha dengan NPM 21100086, yang pada kesempatan ini telah melaksanakan program kerja berupa Penyuluhan Hukum Koperasi Ilegal dan Pinjam Ilegal Bersama BUMDESma. Program kerja ini didampingi oleh Dosen Pendamping Lapangan Ibu Yokhebed Arumdika P, SH., MH., C.Me., CPArb.
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu (31/7) bertempat di Balai Desa Pengkol, Jatiroto, Wonogiri dan dihadiri oleh Ibu – Ibu PKK dan Warga Desa. Selain itu Tim KKN dan Direktur Utama BUMDESma Jatiroto juga hadir sebagai fasilitator dalam kegiatan tersebut.
Program kerja yang sudah dilakukan yaitu dengan memaparkan materi mengenai penyuluhan hukum bahayanya koperasi illegal dan pinjaman illegal dan Solusi dari pada meminjam ke koperasi illegal dan pinjaman illegal lebih baik meminjam di bank resmi dan BUMDESma.
Dengan menggunakan metode yang interaktif dan edukatif, Ibu – Ibu PKK diajak untuk memahami dan membedakan antara Koperasi Ilegal dan Pinjaman Ilegal dengan Pinjaman yang Resmi dan Aman Seperti Bank Resmi dan BUMDESma, serta manfaat meminjam di BUMDESma.
Kegiatan Penyuluhan ini diakhiri dengan foto Bersama antara tim KKN dan Ibu – Ibu PKK. Tim KKN berharap bahwa kegiatan ini dapat memberikan dampak positif dan berkelanjutan bagi Ibu - Ibu PKK , serta menjadi langkah awal yang baik di Masyarakat agar lebih berhati – hati dengan Koperasi Ilegal (bank plecit) dan Pinjaman Ilegal.