Notification

×

Iklan

Iklan

Selingkuh dan Zina membawa Maut, Teman Sekerja di Bunuh dan Mayatnya dimasukkan di Dalam Koper

Saturday 4 May 2024 | 09:55 WIB Last Updated 2024-05-09T09:37:18Z
"Tersangka kasus pembunuhan wanita didalam koper yang menggemparkan publik"/Foto : Detik.com


RADARDETIK.ID - Motif Ahmad Arif Ridwan Norou (29) membunuh perempuan (50) berinisial RM  yang jasadnya ditemukan di dalam koper akhirnya terungkap. Arif membunuh RM karena marah karena RM memintanya menikah dengan korban.


“Motif tersangka melakukan pembunuhan ini  karena  tidak terima dengan ucapan korban, meminta tanggung jawab perkawinan, atau marah-marah,'' kata Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Triptra Jaya Kombes Wira Satya.


Dikutip dari datikNews dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5 Maret 2024). Akibatnya Arif terluka, lanjut Willa.


Arif kemudian membunuh korban di sebuah hotel di Bandung. Dalam kasus ini, polisi tak hanya menetapkan Arif sebagai tersangka. Adik Arif yang berinisial AT pun ditetapkan sebagai tersangka.


“Selanjutnya, peran saudara AT yang merupakan adik dari tersangka AARN adalah membantu adik dari tersangka ARN membuang koper  berisi jenazah korban di kawasan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi,” katanya menambahkan.


Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain otopsi dan repertoar dari RS Polri, serta video pengawasan di sebuah hotel, kantor korban, rumah warga di sekitar Scindo, serta video CCTV di Scindo Jalan Tol Pasteur.


“Satu koper bergagang plastik, satu set pakaian korban, satu unit mobil Avanza B-1009 CVJ, uang tunai Rp36 juta  dari tersangka A, serta buku besar atas namanya dan kartu ATM ( ) My Muslifa, sepeda Scoopy dan kartu akses hotel disita di kamar 121.


“Selanjutnya, satu potong pakaian tersangka berhasil diamankan,” ujarnya.

Tersangka ditangkap pada Kamis (25 April 2024) di rumah istrinya di Palembang, Sumatera Selatan (1 Mei 2024). Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain autopsi dan repertoar RS Polri, serta video CCTV  hotel, kantor korban, rumah warga Schendo.


Selanjutnya disita satu  koper dengan pegangan yang masih berisi plastik, satu set pakaian korban, satu unit mobil Avanza B-1009-CVJ, uang tunai Rp 36 juta, serta buku besar dan ATM atas nama Musrifah MY beserta Sepeda Scoopy dan kartu akses hotel untuk kamar 121.


Tersangka RM ditangkap pada Kamis (25 April) dari rumah istrinya di Palembang, Sumatera Selatan (5). Kemudian tersangka beserta adiknya menjadi tersangka pelaku pembunuhan mayat wanita didalam koper. 


×
Berita Terbaru Update