![]() |
"Mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra ketika memberikan keterangan pers"/Foto : Partai PBB |
RADARDETIK.ID - Partai Bulan Bintang (PBB) menampik kasus dugaan pemalsuan dokumen partai yang dilakukan mantan Ketua Umum Yuthrul Isa Mahendra yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Plt Ketua Umum PBB Fakhri Bakmit menegaskan, partai sangat memahami aturan dan proses administrasi dalam pengesahan badan hukum dan pengajuan permohonan perubahan susunan pengurus partai.
Fahri memastikan seluruh proses pengajuan perubahan AD/ART suatu partai ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dilakukan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Seluruh parpol di lingkungan organisasi partai tentunya sangat tertib dan mengedepankan asas ‘zero error’ dalam pengajuan seluruh dokumen sah,” tulisnya dalam keterangannya, Rabu, 26 Juni 2024.
“Isu pemalsuan dokumen partai terkait Profesor Yusuru Isa Mahendra merupakan pencemaran nama baik,” imbuhnya.
Ia kemudian mempertanyakan dasar tuduhan pemalsuan dokumen yang dilakukan pihak tertentu terhadap Yusrulil. Fakhri bahkan mengaku, isu tersebut mungkin sengaja diangkat ke publik demi mencoreng nama baik Yusril Ihza Mahendra.
“Partai politik yang mencoba merumuskan pendapat dan tuduhan tanpa memahami dasar dan permasalahannya adalah sebuah distorsi. Pendapat seperti itu adalah “pendapat sesat” dan tentu saja ini adalah “potensi kecurigaan. Berbagai upaya untuk menyerang kehormatan orang-orang tersebut bermasalah secara hukum”, Imbuhnya.
Sebelumnya, mantan Ketua PBB Yusril Ihza Mahendra dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga memalsukan dokumen partai. Pengaduan tersebut disampaikan pada Selasa (25/6) oleh mantan pengurus partai yang tergabung dalam tim penyelamat PBB.
“Kami protes terhadap kesewenang-wenangan Park Yusril yang mengandung unsur pidana. Ini jelas kasus pemalsuan dokumen,” kata Lutfi Yazid, kuasa hukum tim penyelamat PBB, kepada wartawan di Bareskrim Polri.
Lutfi mengatakan, dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan Yusril terkait permintaan partai untuk mengubah AD/ART. Alasannya, kata dia, surat itu baru ditandatangani saat Yusril mengundurkan diri.
Lutfi mengatakan, sesuai aturan yang ada, permintaan perubahan pengesahan AD/ART baru dapat dilakukan oleh Dewan Pengarah (SC) yang beranggotakan tujuh orang melalui proses Musyawarah Dewan Partai (MDP).
“Yusril tidak termasuk dalam tujuh anggota MA dan Pak Yusril mengajukan permohonan ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 28 Mei 2024”, Ucapnya.